Entri Populer

Minggu, 29 Januari 2012

PROSES SOSIALISASI





Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
Jenis sosialisasi
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
Ø  Sosialisasi primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk kesekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
                                           polisi memberi tahu tata tertib berkendara yang baik

Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.

Sabtu, 28 Januari 2012

Pengertian Bid'ah dan dalil yang melarangnya

Pengertian Bid'ah
Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Sedangkan Pengertian Bid'ah menurut istilah adalah" Suatu amalan yang dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah yang tidak ada sumbernya (dalilnya) dari Al-Qur'an maupun Hadits.
وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ
“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah)
Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah:
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ
Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
Perlu diketahui suatu kaidah fikih : "Hukum asal dalam semua ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya".
Dalam Mmulakhos Qowaidul Fiqhiyyah As-Syeikh Al Utsaimin yang di ringkas oleh Abu Humaid Abdullah Al Falasy dikatakan dalam kaidah ke-empat belas:
القاعدة الرابعة عشرة: الأصل في العبادات المنع
Hukum asal dalam semua ibadah adalah dilarang.
هذا فيه قاعدة: الأصل في العبادات التحريم. فلا يجوز للإنسان أن يتعبد لله – عز وجل – بعبادة، إلا إذا ورد دليل من الشارع بكون تلك العبادة مشروعة. ولا يجوز لنا أن نخترع عبادات جديدة، ونتعبد الله – عز وجل – بها، سواءً عبادة جديدة في أصلها، ليست مشروعة، أو نبتدع صفة في العبادة ليست واردة في الشرع، أو نخصص العبادة بزمان أو مكان
.
Dalam mandhumah diatas terdapat kaidah: hukum asal dalam peribadatan adalah haram, maka tidak boleh bagi siapaun untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa dengan suatu ibadah kecuali ada dalil dari Al-Qur’an dan as sunnah yang mensyariatkan ibadah tersebut, dan tidak boleh bagi kita untuk membuat suatu bentuk ibadah-ibadah yang baru dan kita beribadah kepada Allah dengannya, baik dalam bentuk ibadah yang baru yang kita ada-adakan dan tidak ada syari’atnya, atau menambah bentuk ibadah yang ada dengan sifat dan tata cara yang tidak ada contohnya dalam syari’at, atau kita mengkhusukan suatu ibadah pada waktu tertentu dan tempat tertentu yang tidak ada dalilnya dari al qur’an dan As-Sunnah.